Rapat Pembahasan Rencana Pengembangan Kawasan Cagar Budaya (Kawasan Strategis Tertentu) Kabupaten Mempawah, bersama Kementerian PUPR Ditjen Cipta Karya, di Aula Atas Bappeda Kabupaten Mempawah

Penyusunan RPIKS bertujuan menyediakan instrumen perencanaan terpadu yang siap diimplementasikan sesuai kebutuhan kawasan. Sasaran kegiatan mencakup tersedianya kajian kebutuhan pembangunan infrastruktur, penetapan baseline dan target indikator kinerja utama (KPI), penyusunan rencana induk kawasan strategis, hingga rancangan detail desain teknis, spesifikasi, serta rencana anggaran biaya.

Mempawah, 11 September 2025 Rapat Pembahasan Rencana Pengembangan Kawasan Cagar Budaya (Kawasan Strategis Tertentu) Kabupaten Mempawah, bersama Kementerian PUPR Ditjen Cipta Karya, di Aula Harmoni Bappeda Kabupaten Mempawah.


Kegiatan dibuka oleh Sekda Kabupaten Mempawah, Tamu dari Kementerian PU Ditjen Cipta Karya, Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Kalimantan Barat, dihadiri Camat Mempawah Timur, Lurah Pedalaman, Kades Sejegi, Keluarga Keraton Amantubillah, Pengurus Yayasan Makam Habib Husin Al Kadri, Disdikporapar, DiahubLH, dan Dinas PUPR.


Dasar Pelaksanaan

Pengembangan kawasan strategis ini berlandaskan berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029. Selain itu, juga terdapat acuan peraturan menteri, peraturan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, dan dokumen terkait lainnya.


Tujuan dan Sasaran

Penyusunan Rencana Pelestarian Induk Kawasan Strategis (RPIKS) bertujuan menyediakan instrumen perencanaan terpadu yang siap diimplementasikan sesuai kebutuhan kawasan. Sasaran kegiatan mencakup tersedianya kajian kebutuhan pembangunan infrastruktur, penetapan baseline dan target indikator kinerja utama (KPI), penyusunan rencana induk kawasan strategis, hingga rancangan detail desain teknis, spesifikasi, serta rencana anggaran biaya.


Prinsip dan Strategi

Pengembangan kawasan strategis berprinsip pada inklusivitas, keberlanjutan, ketahanan, keterpaduan, inovasi, keterbukaan, efisiensi, dan akuntabilitas. Strategi yang diusung mencakup peningkatan tata kelola pengawasan dan pengendalian, pembangunan kelembagaan yang solid, serta penyediaan infrastruktur terintegrasi, inklusif, dan berketahanan.


Proses penyusunan RPIKS meliputi beberapa tahap, antara lain:

Kajian awal dan identifikasi kebutuhan pengembangan infrastruktur kawasan, termasuk kunjungan lapangan.

Analisis potensi, permasalahan, dan kebutuhan, serta penetapan KPI baseline.

Penyusunan konsep penataan kawasan, strategi, program, serta rencana pembiayaan.

Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas rancangan kawasan prioritas.

Finalisasi dokumen RPIKS beserta readiness criteria.

Cagar Budaya di Kabupaten Mempawah

Kabupaten Mempawah memiliki sejumlah situs cagar budaya yang menjadi fokus pengembangan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Mempawah Nomor 15 Tahun 2020  tentang Perlindungan dan Pelestarian Situs / Benda Cagar Budaya dan Bangunan Cagar Budaya Kabupaten Mempawah, di antaranya:

Keraton Amantubillah, ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional dan Kabupaten, dibangun pada masa Panembahan Adi Wijaya Kesuma (1761–1787).

Makam Habieb Husein Al-Qadry, ditetapkan melalui Perbup Nomor 15 Tahun 2020.

Selain itu, terdapat berbagai situs lain seperti Masjid Jami’atul Khair, Benteng Kota Batu, serta kompleks makam raja-raja Mempawah.

AGENDA
LINK TERKAIT