Pemkab Mempawah Dorong Keterbukaan Informasi Publik hingga Tingkat Desa
Mempawah, MC - Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Sosialisasi Pelayanan Informasi Badan Publik pada Pemerintah Desa, Rabu (14/10/2026), di Mempawah Command Center (MCC). Kegiatan ini menjadi langkah untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa melalui penguatan pelayanan informasi publik.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mempawah, Nurmala. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Desa tidak lagi sekadar menjadi objek pembangunan, tetapi juga menjadi subjek yang mengelola anggaran, sumber daya, serta potensi wilayahnya secara mandiri.
Keterbukaan Informasi Jadi Kunci
Membangun Kepercayaan Masyarakat
Menurut Nurmala, semakin besar kewenangan dan anggaran yang dikelola pemerintah desa, semakin tinggi pula tuntutan masyarakat terhadap transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik, termasuk pemerintah desa, memberikan pelayanan informasi secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
“Keterbukaan informasi publik di tingkat desa bukan hanya bentuk pemenuhan kewajiban hukum, tetapi juga kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat (public trust). Ketika informasi pengelolaan anggaran dan program kerja disampaikan secara terbuka, masyarakat akan terdorong untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pelaksanaan pembangunan di desanya masing-masing,” ujarnya.
Tiga Langkah Strategis Perkuat
Pelayanan Informasi Desa
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, Nurmala mendorong seluruh kepala desa dan perangkat desa agar memperkuat pelayanan informasi publik melalui sejumlah langkah konkret.
Pertama, membentuk dan mengoptimalkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keberadaan PPID dinilai penting untuk memastikan pelayanan permohonan informasi masyarakat berjalan secara terstruktur dan bertanggung jawab.
Kedua, menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat. Pemerintah desa diharapkan memanfaatkan berbagai saluran komunikasi, seperti papan pengumuman, situs web resmi desa, dan media sosial, untuk memublikasikan informasi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta rencana kegiatan pembangunan desa.
Ketiga, memahami standar pelayanan informasi publik, termasuk prosedur pengelolaan permohonan informasi serta ketentuan mengenai informasi yang wajib dibuka dan informasi yang dikecualikan. Dengan demikian, pelayanan informasi dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi Diharapkan Hasilkan
Perubahan Nyata
Nurmala berharap kegiatan sosialisasi tersebut tidak sekadar menjadi agenda seremonial, tetapi mampu mendorong perubahan nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Mempawah.
“Saya berharap sosialisasi ini tidak berhenti sebagai seremonial belaka, melainkan membawa perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Mempawah, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Diikuti 30 Peserta dari Empat
Kecamatan
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mempawah, Muhammad Iqbal Suparta, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan mendorong terbentuknya PPID Desa yang efektif sekaligus mempercepat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan tersebut diikuti 30 peserta yang terdiri atas camat, kepala desa, dan perangkat desa dari empat kecamatan, yakni Kecamatan Mempawah Hilir, Mempawah Timur, Sungai Pinyuh, dan Sungai Kunyit, serta menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalbar.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Mempawah berharap pemerintah desa semakin memahami pentingnya keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan serta berpartisipasi aktif dalam mengawal pembangunan di wilayahnya masing-masing.
